Vicky Prasetyo Bersyukur Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara

Sabtu, 11 September 2021 - 12:25 WIB
loading...
Vicky Prasetyo Bersyukur...
Vicky Prasetyo turut menceritakan pengalaman panjang yang dia lalui dalam menghadapi kasus yang menjeratnya tersebut. / Foto: Instagram
A A A
JAKARTA - Vicky Prasetyo dijatuhi hukuman 4 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik. Dari hal itu, Vicky justru bersyukur atas vonis yang diterimanya.

Baca juga: Pelukis Indonesia Pamerkan Karya Kontemporer Majapahit di Milan

Hal tersebut terlihat ketika Vicky Prasetyo bersama sang istri, Kalina Ocktaranny hadir menjadi bintang tamu di sebuah kanal YouTube pada Jumat, 10 September 2021.

Sebelumnya, Vicky turut menceritakan pengalaman panjang yang dia lalui dalam menghadapi kasus yang menjeratnya tersebut.

"Sebenarnya ini adalah rangkaian panjang persidangan ya, hampir satu tahun. Persidangan ini dimulai sebelum gue kenal dekat sama istri. Ya mulai dari dakwaan, saksi, tuntutan, pembelaan, hingga akhirnya vonis hakim," jelas Vicky Prasetyo dikutip dari kanal YouTube Dapur Bincang Online, Sabtu (11/9/2021).

Ternyata, dari semua ini, Vicky lantas mengucap syukur terkhusus untuk durasi masa kurungan penjara yang menjeratnya.

"Sebenarnya sih, ya alhamdulillah dan bersyukurnya putusan hakim lebih rendah dari pada putusan jaksa, bahkan setengahnya gitu loh," ujarnya.

Lantas, Vicky pun mengaku mendapat pelajaran dari peristiwa yang menyeretnya ke ranah hukum itu, terlebih hal ini ditujukan untuk para pasangan yang sudah berumah tangga.

"Tapi di saat lo marah-marah, itu kekerasan verbal. Dan lo harus bisa nerima hukuman," ujar Vicky.

Baca juga: Cinta Laura Sebut Single Markisa sebagai Lagu Antigalau di Tengah Pandemi

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 September 2021, dengan mendapat masa hukuman 4 bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2106 seconds (0.1#10.140)